
Sejak mengadakan perjanjian melalui aqad nikah, dan kedua belah pihak telah terika.
Maka sejak itulah mereka telah memiliki hak dan kewajiban yang sebelumnya tidak mereka miliki. Hak dan kewajiban suami istri akan dibahas pada pembahasan kali ini.
Dimana hak dan kewajiban suami istri ini banyak dilalaikan oleh mereka yang tidak mengetahui tentang hak dan kewajiban yang mana telah diperintahkan oleh Allah.
Kehidupan rumah tangga itu didasari atas sikap saling mencintai, menyayangi, kesetiaan, ketulusan dan pengertian.
Hal itu tidak akan pernah terwujud kecuali jika, suami istri saling menunaikan kewajiban masing-masing dan saling bekerjasama dalam melaksanakan hak dan kewajiban mereka.
Dalam syariat Islam, telah mewajibkan seorang suami agar memenuhi semua hak istrinya dan menganggap seorang suami sebagai orang yang dholim jika tidak memenuhi hak istrinya dengan sempurna.